PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kediri Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kediri Nomor 24 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka pelayanan penzinan dan non penzinan penanaman modal, sesuai kewenangan BPM-P2TSP membutuhkan pedoman dan tata cara perizinan dan non perizinan penanaman modal;
bahwa sesuai ketentuan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal dan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal serta sesuai Nota Dinas Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Nomor 570/2452/418.71/2016 tanggal 5 September 2016 perihal Laporan Rencana Rapat Pembahasan Draft Peraturan Bupati Kediri Tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal dan Berita Acara Rapat Pembahasan Draft Peraturan Bupati Tentang Pedoman dan Tata Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal Nomor 570/2608/418.71/2016 tanggal 20 September 2016, perlu mengatur tentang pedoman dan tata cara perizinan dan non perizinan penanaman modal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal;