Peraturan Bupati Kediri Nomor 24 Tahun 2017

Peraturan Bupati Kediri Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Penetapan Indikator Kinerja Pemerintah Kabupaten Kediri Tahun 2016 – 2021

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kediri Nomor 24 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memberikan kejelasan arah dan garis-garis besar kebijakan pembangunan daerah telah ditetapkan rencana pembangunan jangka menengah daerah sebagai penentu arah sasaran dan tujuan pembangunan yang dilaksanakan selama 5 (lima) tahun;
  2. bahwa untuk memperoleh hasil (outcome) pada indikator dan target kinerja yang relevan dan terukur sesuai dengan tujuan dan sasaran strategis pembangunan daerah serta Nota Dinas Kepala Bagian Organisasi tanggal 20 Pebruari 2017 Nomor 065/062/418.09/2017 perihal Laporan Hasil Pelaksanaan Rapat Tim SAKIP membahas Hasil Bimbingan Teknis SAKIP dan membahas Laporan Hasil Evaluasi (LHE) atas Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah Kabupaten Kediri dan Berita Acara tanggal 10 Juli 2017 Nomor 065/1876/418.09/2017 tentang Rapat Pembahasan Draf Peraturan Bupati Kediri tentang Penetapan lndikator Kinerja Pemerintah Kabupaten Kediri Tahun 2016 -2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan lndikator Kinerja Pemerintah Kabupaten Kediri Tahun 2016 -2021.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kediri Nomor 24 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2006 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4614)
  2. Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Penetapan lndikator Kinerja Utama di Lingkungan lnstansi Pemerintah
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja lnstansi Pemerintah
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

1. Maksud Penetapan lndikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri adalah dalam rangka untuk mengukur keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran strategis serta untuk meningkatkan kinerja instansi pemerintah;
2. lndikator Kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini, merupakan acuan ukuran kinerja yang digunakan oleh masing-masing perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri untuk menetapkan rencana kinerja tahunan, menyampaikan rencana kerja dan anggaran, menyusun dokumen penetapan kinerja, menyusun laporan akuntabilitas kinerja serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja;
3. Dalam rangka lebih meningkatkan efektifitas pelaksanaan Peraturan Bupati ini, lnspektorat diberikan tugas melakukan evaluasi atas capaian kinerja setiap instansi pemerintah dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kediri

Nomor
24 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Penetapan Indikator Kinerja Pemerintah Kabupaten Kediri Tahun 2016 – 2021

Ditetapkan Tanggal
27 Juli 2017

Diundangkan Tanggal
27 Juli 2017

Berlaku Tanggal
27 Juli 2017

Sumber
BD KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2017 NOMOR 24

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kediri Nomor 24 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (11.78 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar