PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kediri Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Monitoring dan Evaluasi Pencemaran dan Atau Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Kegiatan Pertambangan di Kabupaten Kediri
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kediri Nomor 27 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa kegiatan pertambangan dapat menyebabkan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup, sehingga pengelolaannya pertu dilakukan secara baik sesuai kaidah penambangan yang baik, bertanggung jawab dan berkelanjutan serta pemanfaatannya ditujukan bagi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat;
bahwa dalam rangka mencegah adanya pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup akibat kegiatan pertambangan di kabupaten kediri perlu dilakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi kegiatan pertambangan agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat;
bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kediri tanggal 16 Agustus 2016 dan Nata Dinas Pih. Kepala Dinas Pengairan, Pertambangan dan Energi tanggal 16 September 2016 Nomor 545/1874/418.41/2016 perihal 1. Draft Peraturan Bupati Kediri tentang Monitoring dan Evaluasi Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Kegiatan Pertambangan di Kabupaten Kediri;
Draft Surat Keputusan Bupati Kediri tentang Tim Monitoring dan Pemantauan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan di Kabupaten Kediri serta Berita Acara Rapat Koordinasi WIUP di Wilayah Kabupaten Kediri tanggal 6 Oktober 2016 dan Berita Acara Hasil Rapa! tanggal 7 Oktober 2016 Nomor 545/1989/418.41/2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kediri tentang Monitoring dan Evaluasi Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Kegiatan Pertambangan di Kabupaten Kediri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Monitoring dan Evaluasi Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup akibat Kegiatan Pertambangan di Kabupaten Kediri;