PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kediri Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah, Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Serta Dana Operasional Bagi Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 20i7
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kediri Nomor 28 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tohun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional dan sesuai Nota Dinas Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri tanggal 11 Agustus 2017 Nomor 900/2260/418.51/2017 perihal Perhitungon Kemampuan Keuangan Daerah untuk Menetapkan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses untuk Pimpinan dan Anggota DPRD serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta Berita Acara tanggal 22 Agustus 2017 Nomor 900/2962/418.51/2017 tentang Rapat Pembahasan Perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah, Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan DPRD don Anggota DPRD serta Dana Operasional bagi Ketuo DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2017, perlu mengatur perhitungan kemampuan keuangan daerah, besaran tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses bagi Pimpinan DPRD don Anggota DPRD serta dana operasional bagi Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2017;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah, Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD serta Dana Operasional Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2017.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kediri Nomor 28 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional
- Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Kemampuan Keuangan Daerah dihitung berdasarkan Pendapatan Umum Daerah sebesar Rp. 1.478.100.298.153,98 dikurangi Belanja Pegawai sebesar Rp.803.126.094.175,00 yaitu sebesar Rp. 674.974.203.978,98 berada di alas Rp.550.000.000.000 (lima ratus lima puluh milyar rupiah) sehingga masuk pada kelompok kemampuan keuangan daerah tinggi.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kediri
Tentang
Perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah, Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Serta Dana Operasional Bagi Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 20i7
Ditetapkan Tanggal
26 September 2017
Diundangkan Tanggal
26 September 2017
Berlaku Tanggal
26 September 2017
Sumber
BD KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2017 NOMOR 28
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kediri Nomor 28 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.