PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kediri Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kediri Nomor 28 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Menimbanga: bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal dan sesuai dengan Nota Dinas Kepala Bagian Organisasi tanggal 1 Juli 2019 Nomor 061/349/418.09/2019 perihal Laporan Rencana Peningkatan Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri dan Berita Acara tanggal 7 Agustus 2019 Nomor 065/465/418.09/2019 tentang Rapat Pembahasan Penyusunan Peraturan Bupati Kediri tentang Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri Tahun 2019, perlu dibentuk Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri;