PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kediri Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Penyampaian Informasi Transaksi Usaha Wajib Pajak dalam Rangka Pembayaran Pajak Daerah Melalui Bank (Online System) di Kabupaten Kediri
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kediri Nomor 29 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk meningkatkan validitas informasi transaksi usaha wajib pajak dalam rangka memudahkan pembayaran pajak daerah melalui Bank (online system) dan sesuai Nota Dinas Pit. Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri tanggal 3 Agustus 2016 Nomor 180/5977 /418.57 /2016 perihal Pelaksanaan Online System Pajak Daerah atau E-Tax di Kabupaten Kediri dan Berita Acara tanggal 08 September 2016 Nomor 050/6646/418.57 /2016 tentang Pembahasan Penyusunan Ketentuan Pelaksanaan Penyampaian Informasi Transaksi Usaha Wajib Pajak dalam rangka Pembayaran Pajak Daerah melalui Bank (Online System) di Kabupaten Kediri perlu menyusun Ketentuan Pelaksanaan Penyampaian Informasi Transaksi Usaha Wajib Pajak dalam rangka Pembayaran Pajak Daerah melalui Bank (online system);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Pelaksanaan Penyampaian Informasi Transaksi Usaha Wajib Pajak dalam rangka Pembayaran Pajak Daerah melalui Bank (Online System) di Kabupaten Kediri;
Perbup Tentang Ketentuan Pelaksanaan Penyampaian Informasi Transaksi Usaha Wajib Pajak dalam Rangka Pembayaran Pajak Daerah Melalui Bank (Online System) di Kabupaten Kediri
Ditetapkan Tanggal
10 Oktober 2016
Diundangkan Tanggal
10 Oktober 2016
Berlaku Tanggal
10 Oktober 2016
Sumber
BD No 29
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kediri Nomor 29 Tahun 2016 melalui link di bawah ini: