PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kediri Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Alokasi Dana Desa (ADD) Pemerintah Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2017
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kediri Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8l ayat (5), Pasal 96 ayaf (7), dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 20l4 tentang peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Nota Dinas Kepala Badan pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kediri tanggal 21 Desember 2016, Nomor 412.6 / 4226 / 418.63 / 2016, perihal Rencana Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 20lT d, an Berita Acara Nomor 412.6 / 238 / 418.24 / 2017 tentang Hasil Rapat Koordinasi Pelaksanaan Dana Desa dari ApBN dan Alokasi Dana Desa (ADD) Pemerintah Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2017 tanggal 26 Januari 2017, perlu mengatur Alokasi Dana Desa (ADD) Pemerintah Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 20l7