PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kediri Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pusat Informasi Sahabat Anak
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kediri Nomor 3 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka mewujudkan komitmen Pemerintah Kabupaten Kediri sebagai Kabupaten Layak Anak serta memenuhi hak-hak anak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi dan sesuai dengan Nota Dinas dari Kepala DP2KBP3A Kabupaten Kediri tanggal 20 Mei 2023 Nomor K8.05_6/418.22/V /2023 perihal Draft Peraturan Bupari tentang Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) serta Berita Acara tanggal 31 Juli 2023 Nomor 9O2/239114L8.2212023 perihal Peraturan Bupati tentang Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA), perlu mengatur tentang Pusat Informasi Sahabat Anak ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pusat Informasi Sahabat Anak;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kediri Nomor 3 Tahun 2024 ini adalah:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 5606);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografr (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181 Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928);
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota fayak Anak (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 96);
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of The Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak);
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Nomor 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Kabupaten/ Kota Layak AnaI{ di Desa/Kelurahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 201O Nomor 511);
1O. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Nomor 5 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pemenuhan Hak Pendidikan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 65);
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anal<
Nomor 8 Tahun 201 4 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1761);
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 terltarrg Pe nyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak;
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Kabupaten Layak Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor tahun 2O23 Nomor 9, Tambahan l,embaran Negara Kabupaten Kediri Nomor 128);