Peraturan Bupati Kediri Nomor 30 Tahun 2017

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kediri Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa di Kabupaten Kediri

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kediri Nomor 30 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Ayat (5) dan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 dan berdasarkan Nota Dinas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kediri tanggal 9 Agustus 2017, Nomor 141/2394/418.24/2017, perihal Pelaksanaan Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kediri Nomor 26 Tahun 2015 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Kediri serta Berita Acara Rapat Koordinasi Membahas Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa Nomor 141/2533/418.24/2017 tanggal 21 Agustus 2017, perlu mengatur Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kediri

Nomor
30

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa di Kabupaten Kediri

Ditetapkan Tanggal
26 September 2017

Diundangkan Tanggal
26 September 2017

Berlaku Tanggal
26 September 2017

Sumber
BD KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2017 NOMOR 30

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Kediri Nomor 41 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perbub Kediri No 26 Tahun 2015 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Kediri Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Download Peraturan Bupati Kediri Nomor 30 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar