Peraturan Bupati Kediri Nomor 30 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Kediri Nomor 30 Tahun 2017 ini adalah:
1. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang terdiri dari:
Penghasilan tetap (SILTAP) yang diperoleh setiap bulan, Tunjangan, dan Penerimaan lain yang sah;
2. Penghasilan tetap dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD dengan besaran berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Selain penghasilan tetap, Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan tunjangan dalam rangka pelaksanaan tugas yang bersumber dari APB Desa;
4. Penerimaan lain yang sah. terdiri dari:
honorarium kegiatan dan penerimaan lain-lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Mencabut :
Download Peraturan Bupati Kediri Nomor 30 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.