Peraturan Bupati Kediri Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kediri Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kediri Nomor 31 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Nota Dinas Kepala DPMPD Kabupaten Kediri tanggal 9 Agustus 2017, Nomor 141/2393/418 .24/2017, Perihal Pelaksanaan Perubahan atas Peraturan Bupati Kediri Nomor 9 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Berita Acara Rapat Koordinasi Pelaksanaan Perubahan Peraturan Bupati Kediri Nomor 9 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Nomor 141/3122/418.24/2017, tanggal 22 September 20 17, perlu merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kediri Nomor 9 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kediri Nomor 31 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5679)
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593)
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717)
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
- Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri
- Peraturan Bupati Kediri Nomor 38 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa
- Peraturan Bupati Kediri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kediri.
1. Kepala Desa dapat mengangkat unsur staf Perangkat Desa. Unsur Staf Perangkat Desa adalah untuk membantu Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa;
2. Kepala Desa dan Perangkat Desa wajib membuat Laporan Pelaksanaan Tugas merupakan bagian dari kinerja Kepala Desa dan Perangkat Desa.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kediri
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Kediri Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
Ditetapkan Tanggal
27 September 2017
Diundangkan Tanggal
27 September 2017
Berlaku Tanggal
27 September 2017
Sumber
BD KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2017 NOMOR 31
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (2.1 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.