PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kediri Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kediri Nomor 33 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Menimbang: bahwa guna memastikan keselarasan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam mendukung pencapaian tujuan dan tantangan Pemerintah Kabupaten Kediri, perlunya norma hukum bagi setiap aktivitas tata kelola dan manajemen SPBE di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri, dan perlunya dokumen referensi sekaligus koordinasi bagi seluruh Satuan;
bahwa berdasarkan Nota Dinas Plt. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri tanggal 2 Oktober 2019 Nomor rcA$1491418.3112019 perihal Draft Peraturan Bupati Kediri tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Berita Acara Nomor 902128071418.3112019 tentang Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Kediri tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri tanggal 3 Oktober 2019 perlu adanya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri;
Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri dalam merencanakan, merancang, membangun, mengembangkan, mengoperasikan, dan mengevaluasi SPBE;
bahwa SPBE Kabupaten Kediri yang terpadu merupakan sistem utama pembangunan Kota Cerdas (Smarf City) yang akan membutuhkan keterlibatan semua pemangku kepentingan Kabupaten Kediri dalam pembangunan dan penyediaan sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
bahwa sehubungan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2A18 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik serta guna optimalisasi pelaksanaan penyelenggaraan system pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri, maka Peraturan Bupati Nomor 24 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem lnformasi dan Telematika di Kabupaten Kediri perlu diganti;