PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kediri Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Penetapan Kawasan Strategis Ekonomi Perdagangan/central Bussines District (Cbd) Simpang Lima Gumul (Slg) Kabupaten Kediri
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kediri Nomor 35 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
menimbang: bahwa dalam rangka mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang khususnya Pasal 34 ayat (1) huruf a dan sesuai dengan Telaah Staf dari Plt. Kepala Bappeda Kabupaten Kediri tanggal 16 September 2019 Nomor 050/6882/418.54/2019 perihal Peraturan Bupati tentang Penetapan Kawasan Strategis Ekonomi Perdagangan / Central Bussines District (CBD) Simpang Lima Gumul (SLG) serta Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi Review Penetapan Kawasan Strategis Ekonomi Perdagangan / Bisnis Central Bussines District (CBD) Simpang Lima Gumul Kabupaten Kediri Tahun 2019 tanggal 23 September 2019 Nomor 400/2670/418.54/2019, perlu ditetapkan Kawasan Strategis Ekonomi Perdagangan di Kabupaten Kediri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Kawasan Strategis Ekonomi Perdagangan/Central Bussines District (CBD) Simpang Lima Gumul;