PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kediri Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah, Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Serta Dana Operasional Bagi Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kediri Nomor 37 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tohun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operosional, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188-31/7808/SJ tanggal 2 November 2017 perihal Penjelasan terhadap implementasi substansi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tohun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional dan sesuai Nota Dinas Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri tanggal 2 November 2017 Nomor 900/3225/418.51/2017 perihal Perhitungan Kemampuan Daerah setelah diterbitkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor l88-31/7808/SJ serta Berita Acara tanggal 10 November 2017 Nomor 900/4369/418.51/2017 tentang Rapat Pembahasan Perubohon Atas Peraturon Bupati Kediri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah, Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjanan Reses bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD serta Dana Operasional bagi Ketua DPRD dan wakil ketua DPRD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2017, perlu mengatur perhitungan kemampuan keuangan daerah, besaran tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD serta dana operasional bagi ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2017.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kediri Nomor 37 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daeroh serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional
- Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Kediri sebesar Rp. 491 .827.174.030,73 berada di antara Rp.300.000.000.000,00 (Tiga Ratus Milyar Rupiah) sampai dengan Rp.550.000.000.000 (lima ratus lima puluh milyar rupiah) sehingga masuk pada kelompok kemampuan keuangan daerah sedang.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kediri
Tentang
Perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah, Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Serta Dana Operasional Bagi Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2017
Ditetapkan Tanggal
23 November 2017
Diundangkan Tanggal
23 November 2017
Berlaku Tanggal
23 November 2017
Sumber
BD KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2017 NOMOR 37
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kediri Nomor 37 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.