PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kediri Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Deposito Pemerintah Kabupaten Kediri
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kediri Nomor 37 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang: bahwa dalam rangka tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan Kas oleh Bendahara Umum Daerah dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta berdasarkan rekomendasi BPK-RI Perwakilan Jawa Timur atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2A7B Nomor 74.8/LHP/XVU.SBY lO5/2019 tanggai 23 Mei 2019 dan sesuai Nota Dinas dari Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kediri tanggal 19 Agustus 2019 Nomor 9AO / 3428/4 18.5 I / 2A19 perihal Penyusunan Surat Keputusan Bupati Kediri tentang Rekening Perantara Penerimaan Daerah dan Peraturan Bupati Kediri tentang Pedoman Pengelolaan Deposito Pemerintah Kabupaten Kediri dan Berita Acara tanggal 7 Oktober 2019 Nomor 9AO /4296 /418.51 /2019 tentang Rapat Pembahasan Draft Peraturan Bupati Kediri tentang Pedoman Pengelolaan Deposito Pemerintah Kabupaten Kediri, maka Pemerintah Daerah dapat menempatkan dana yang belum digunakan di tahun anggaran yang bersangkutan dalam bentuk deposito pada Bank Pemerintah yang telah ditunjuk;
- bahwa berdasarkal pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Deposito Pemerintah Kabupaten Kediri;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kediri Nomor 37 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.