PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kediri Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2017
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kediri Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat (1) peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 /pMK.o7 /2016 tentang Tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa, Nota Dinas Kepala Badan pemberdayaan Masyarakat dan pemerintahan Desa Kabupaten Kediri tanggal 2l Desember 2016, Nomor 412.6/4277/418.63/2016, perihal Rencana pelaksanaan Dana Desa dari APBN di Kabupaten Kediri rahun Anggaran 2017 dan Berita Acara Nomor 412.6/238/418.24/2016 tentang Hasil Rapat Koordinasi pelaksanaan Dana Desa dari APBN dan Alokasi Dana Desa (ADD) pemerintah Kabupaten Kediri rahun Anggaran 2017 tanggal26 Januari 2017, perlu mengatur Tata Cara pembagian dan penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2017