PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kediri Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kediri Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 18 Peraturan Bupati Kediri Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri, Unit Pelaksana Teknis Daerah dibentuk dan ditetapkan oleh Bupati Kediri melalui Peraturan Bupati;
bahwa sesuai dengan Nota Dinas Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri tanggal 13 Desember 2017 Nomor 061/ 335/418.091 2017 perihal Laporan Hasil Fasilitasi Pembentukan UPTD Kabupaten Kediri di Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur tanggal 11 Desember 2017 dan Berita Acara tanggal 29 Desember 2017 Nomor 061/3822/418.09/2017 tentang Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Kediri tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Kediri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Pembentukan Unit Pelaksana Kediri Teknis tentang Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor pad a Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri;