PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kediri Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Alokast Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2021
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kediri Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (7), dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan sesuai Nota Dinas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kediri Nomor 412.6/243/418.24/2021 tanggal 18 Januari 2021 perihal Rencana Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Kediri Tahun Angg;
aran 2021 dan Berita Acara Nomor 412.6/415/41a.24/2021 tanggal 28 Januari 2027 tentang Hasil Rapat Koordinasi Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa Pemerintah Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2027, perlu mengatur Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2021;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2021;