Peraturan Bupati Kediri Nomor 5 Tahun 2017

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kediri Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Perbub Kediri No 35 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Kediri No 4 Tahun 2013 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kediri Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan diundangkannya peraturan Daerarr Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri (L, embaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 147) dan sesuai Nota Dinas plt. Kepala Bagran Administrasi pembangunan dan Layanan Pengadaan Kabupaten Kediri Nomor O5O/70/418.05/2017 tanggal 12 Januari 2017 perihal Perubalran Peraturan Bupati Kediri tentang petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi serta Berita Acara Nomor O5O/27O/4l8.O5/2017 tanggal 10 pebruari 2017 tentang Perubahan peraturan Bupati Kediri Nomor 35 Tahun 2014 tentang Petunjuk pelaksanaan peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi maka perlu merubah peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kediri

Nomor
5

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Perbub Kediri No 35 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Kediri No 4 Tahun 2013 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2017

Diundangkan Tanggal
13 Februari 2017

Berlaku Tanggal
13 Februari 2017

Sumber
BD No 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kediri Nomor 5 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar