PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kediri Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pupr Kunjang, Wates, Ringinrejo, Semen, Pagu, Kandangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kediri
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kediri Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 20 Peraturan Bupati Kediri Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pekerjan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kediri, Unit Pelaksana Teknis Daerah dibentuk dan ditetapkan oleh Bupati Kediri melalui Peraturan Bupati;
bahwa sesuai dengan Nota Dinas Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri tanggal13 Desember 2017 Nomor 0611335/418.091 2017 perihal Laporan Hasil Fasilitasi Pembentukan UPTD Kabupaten Kediri di Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur tanggal 11 Desember 2017 dan Berita Acara tanggal 29 Desember 2017 Nomor 061/3822/418.09/2017 tentang Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Kediri tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Kediri;
2 bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Supati Kediri tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah PUPR pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kediri;
Perbup Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pupr Kunjang, Wates, Ringinrejo, Semen, Pagu, Kandangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kediri
Ditetapkan Tanggal
23 Januari 2018
Diundangkan Tanggal
23 Januari 2018
Berlaku Tanggal
23 Januari 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2018 Nomor 5
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kediri Nomor 5 Tahun 2018 melalui link di bawah ini: