Peraturan Bupati Kediri Nomor 5 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kediri Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Serta Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2021

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kediri Nomor 5 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, Nota Dinas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kediri tanggal 18 Januari 2021 Nomor 412.6/242/418.24/2021 perihal Rencana Pelaksanaan Dana Desa di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2021 dan Berita Acara Nomor 412.6/415/418.24/2021 tentang Hasil Rapat Koordinasi Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa Pemerintah Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2021 tanggal 28 Januari 2021, perlu mengatur Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa serta Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2021;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa serta Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2021.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kediri

Nomor
5

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Serta Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2021

Ditetapkan Tanggal
10 Februari 2021

Diundangkan Tanggal
10 Februari 2021

Berlaku Tanggal
10 Februari 2021

Sumber
BD TAHUN 2021 NOMOR 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kediri Nomor 5 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar