Peraturan Bupati Kediri Nomor 57 Tahun 2015 Tentang Kawasan Peruntukan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Kediri
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kediri Nomor 57 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa mineral bukan logam dan batuan mernpunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara berdayaguna, berhasilguna, bertanggungjawab dan berkelanjutan serta pemanfaatannya ditujukan bagi sebesar-besamya kesejahteraan rakyat;
- bahwa dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan bahan tambang basil inventarisasi potensi pertambangan yang ada di Kabupaten Kediri perlu ditetapkan kawasan peruntukan pertambangan mineral bukan logam dan batuan, agar pemanfaatan bahan tambang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- bahwa dari basil rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tanggal 18 Agustus 2015, Kabupaten Kediri perlu membuat Peraturan Bupati terkait kawasan peruntukan pertambangan agar kegiatan pertambangan dapat berjalan sesuai ketentuan serta sesuai Nota Dinas dari Kepala Dinas Pengairan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Kediri Nomor 188/2187/418.41/2015 tanggal 7 Oktober 2015 perihal Peraturan Bupati Kediri tentang Kawasan Peruntukan Pertambangan di Kabupaten Kediri dan Berita Acara Hasil Rapat Nomor 545/2417/418. 41/2015 tanggal 4 November 2015, perlu mengatur tentang kawasan peruntukan pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Kediri;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kawasan Peruntukan Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan di Kabupaten Kediri;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kediri Nomor 57 Tahun 2015 ini adalah:
- Keputusan Menteri Energi dan Surnber Daya Mineral Nomor 1204 K/30/MEM/2014 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Jawa dan Bali
- Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 62 Tahun 2010 tentang Kriteria Kerusakan Lahan Penambangan Sistem Tambang Terbuka di Jawa Timur
- Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Izin Bidang Energi dan Surnber Daya Mineral di Jawa Timur
- Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengairan,
- Pertambangan dan Energi (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 54)
- Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor I Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 86)
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan Kawasan Peruntukan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Kediri;
3. Kawasan Peruntukan Pertambangan;
4. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kediri
Tentang
Kawasan Peruntukan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Kediri
Ditetapkan Tanggal
06 November 2015
Diundangkan Tanggal
06 November 2015
Berlaku Tanggal
06 November 2015
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (519.08 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.