PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kediri Nomor 57 Tahun 2015 Tentang Kawasan Peruntukan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Kediri
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kediri Nomor 57 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa mineral bukan logam dan batuan mernpunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara berdayaguna, berhasilguna, bertanggungjawab dan berkelanjutan serta pemanfaatannya ditujukan bagi sebesar-besamya kesejahteraan rakyat;
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan bahan tambang basil inventarisasi potensi pertambangan yang ada di Kabupaten Kediri perlu ditetapkan kawasan peruntukan pertambangan mineral bukan logam dan batuan, agar pemanfaatan bahan tambang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa dari basil rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tanggal 18 Agustus 2015, Kabupaten Kediri perlu membuat Peraturan Bupati terkait kawasan peruntukan pertambangan agar kegiatan pertambangan dapat berjalan sesuai ketentuan serta sesuai Nota Dinas dari Kepala Dinas Pengairan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Kediri Nomor 188/2187/418.41/2015 tanggal 7 Oktober 2015 perihal Peraturan Bupati Kediri tentang Kawasan Peruntukan Pertambangan di Kabupaten Kediri dan Berita Acara Hasil Rapat Nomor 545/2417/418. 41/2015 tanggal 4 November 2015, perlu mengatur tentang kawasan peruntukan pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Kediri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kawasan Peruntukan Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan di Kabupaten Kediri;