PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kediri Nomor 62 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kediri Nomor 62 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 201l tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 201 1 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 98) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2015 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 142) dan sesuai Nota Dinas Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 180/8306/418.5212017 tanggal 19 Desember 2017 perihal Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Kediri berkaitan Pelaksanaan Teknis Pemungutan Retribusi dan Berita Acara Nomor 050184161418.5212017 tanggal 27 Desember 2017 tentang Pembahasan Penyusunan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati Kediri berkaitan Pelaksanaan Teknis Pemungutan Retribusi perlu mengatur Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar;
Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menunjang pelaksanaan pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat baik pengguna jasa maupun penyedia jasa pada pasar daerah, perlu diatur Retribusi Pelayanan Pasar;