PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kediri Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Rencana Umum Penanaman Modal (Rupm) Kabupaten Kediri Tahun 2017-2025
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kediri Nomor 74 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Kediri dan sesuai Nota Dinas Kepala BPM-P2TSP Kabupaten Kediri tanggal 17 November 2016 Nomor 570/3349/418.71/2016 tentang Penyusunan Peraturan Bupati Tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kabupaten Kediri serta Serita Acara Rapat Pembahasan Draft Peraturan Bupati Tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kabupaten Kediri Tahun 2017-2025 tanggal 20 Desember 2016 Nomor 570/3303/418.71/2016, perlu disusun dan ditetapkan kebijakan pengembangan penanaman modal dalam bentuk rencana umum dan strategis yang dijadikan dasar pelaksanaan penanaman modal di Kabupaten Kediri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kabupaten Kediri Tahun 2017-2025;