Peraturan Bupati Kediri Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Kediri
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kediri Nomor 8 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme merupakan tuntutan penerapan tata kelola pemerintahan yang baik di Lingkungan pemerintah Kabupaten Kediri guna terciptanya aparatur pemerintahan yang bersih, berwibawa dan bermartabat serta memiliki integritas dalam menjalankan pelayanan masyarakat
Dasar hukum Peraturan Bupati Kediri Nomor 8 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 20O1 (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 20Ol Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150)
- Undang-Undang Nomor 3O Tahun 20O2 tentang Komisi Pemberatasan Tindak Pidala Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) sebagaimana telah diubah dengan Undang-unda_ng Nomor 10 Tahun 2015 (trmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1O7, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5698)
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O3 Nomor 47, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
- Undang-Undang Nomor L4 Tahun 20O8 tentang Keterbukaan Informasi Publik (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4g46)
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 20Og tentang Pelayanan Publik (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O9 Nomor ll2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038)
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2}ll tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494)
- Undalg-Undang Nomor 23 Tahun 20I4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l5 Nomor 58, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 20l4 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56O1)
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 20O4 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4449)
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 20O5 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O5 Nomor 140, Tambahan kmbaran Negara Republik lndonesia Nomor 4578)
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan pengawasan penyelengg€
- rraan Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593)
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 20Og tentang Sistem Pengendalian Intern pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20Og Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 489O)
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 20l0 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201O Nomor 74, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5153)
- Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan pemberatasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 20l2-2025 dan Jangka Menengah Tahun 20l2-2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5l Tahun 2014 tentang Unit Pengendalian Gratilikasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 20L4 terrtang Pedoman Pembangu.nan Z.ona lntegirtas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi pemerintah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
- Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi sebagaimana telah diubah dangan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 147).
Setiap Pejabat/Pegawai wajib menolak gratilikasi yang diketahui sejak awal berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Setiap Pejabat/ Pegawai dilarang memberikan gratifrkasi kepada pegawai Negeri atau Penyerenggara Negara lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kediri Nomor 8 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.