Peraturan Bupati Kediri Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kediri Nomor 9 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa disebutkan bahwa Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati bahwa berdasarkan Nota Dinas Kepala DPMPD Kabupaten Kediri tanggal 23 Januari 2017, Nomor 141/187/418.24/2017, Perihal Pembentukan Peraturan Bupati Kediri tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Berita Acara Rapat Koordinasi membahas Pembentukan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Nomor 141/595/418.24/2017, tanggal 28 Pebruari 2017, perlu menyusun Peraturan Bupati Kediri tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kediri Nomor 9 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20l4 tent”
- ang Aparatur Sipil Negara
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20l4 tentang Desa
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
- Peraturan Bupati Kediri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
- Peraturan Bupati Kediri Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pengelolan Aset Desa
- Peraturan Bupati Kediri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kediri
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa. Perangkat Desa terdiri atas:
a. Sekretariat Desa;
b. Pelaksana Kewilayahan, dan
c. Pelaksana Teknis Perangkat Desa berkedudukan sebagaiunsur pembantu Kepala Desa.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kediri Nomor 9 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.