PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kediri Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kediri Nomor 9 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa disebutkan bahwa Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati bahwa berdasarkan Nota Dinas Kepala DPMPD Kabupaten Kediri tanggal 23 Januari 2017, Nomor 141/187/418.24/2017, Perihal Pembentukan Peraturan Bupati Kediri tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Berita Acara Rapat Koordinasi membahas Pembentukan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Nomor 141/595/418.24/2017, tanggal 28 Pebruari 2017, perlu menyusun Peraturan Bupati Kediri tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;