Peraturan Bupati Kediri Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Bupati Kediri Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kediri Nomor 9 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa disebutkan bahwa Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati bahwa berdasarkan Nota Dinas Kepala DPMPD Kabupaten Kediri tanggal 23 Januari 2017, Nomor 141/187/418.24/2017, Perihal Pembentukan Peraturan Bupati Kediri tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Berita Acara Rapat Koordinasi membahas Pembentukan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Nomor 141/595/418.24/2017, tanggal 28 Pebruari 2017, perlu menyusun Peraturan Bupati Kediri tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;

Dasar hukum Peraturan Bupati Kediri Nomor 9 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20l4 tent”
  5. ang Aparatur Sipil Negara
  6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20l4 tentang Desa
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
  11. Peraturan Bupati Kediri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
  12. Peraturan Bupati Kediri Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pengelolan Aset Desa
  13. Peraturan Bupati Kediri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kediri

Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa. Perangkat Desa terdiri atas:
a. Sekretariat Desa;
b. Pelaksana Kewilayahan, dan
c. Pelaksana Teknis Perangkat Desa berkedudukan sebagaiunsur pembantu Kepala Desa.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kediri
Nomor
9 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
Ditetapkan Tanggal
06 Maret 2017
Diundangkan Tanggal
06 Maret 2017
Berlaku Tanggal
Sumber
BD No 9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kediri Nomor 9 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (5.89 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

4 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

4 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

4 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

4 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

4 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

4 minggu ago

This website uses cookies.