Peraturan Bupati Keerom Nomor 14 Tahun 2015

Peraturan Bupati Keerom Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Komite Layanan Masyarakat Terpadu Buta Aksara pada Daerah Terpencil dan Perbatasan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Keerom Nomor 14 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa karakteristik dan kondisi sosial budaya serta letak geografis yang sulit dijangkau oleh masyarakat daerah terpencil dan perbatasan mempengaruhi akses masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang layak tidak terpenuhi sehingga menimbulkan tingginya angka buta aksara di Kabupaten Keerom.

Dasar hukum Peraturan Bupati Keerom Nomor 14 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
  3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
  4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010

Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Komite Layanan Masyarakat Terpadu Buta Aksara pada Daerah Terpencil dan Perbatasan dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, uraian tugas, tata kerja, pemantauan dan evaluasi, dan pembiayaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Keerom

Nomor
14 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Komite Layanan Masyarakat Terpadu Buta Aksara pada Daerah Terpencil dan Perbatasan

Ditetapkan Tanggal
19 Oktober 2015

Diundangkan Tanggal
20 Oktober 2015

Berlaku Tanggal
20 Oktober 2015

Sumber
BD.2015/NO.14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (127.81 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar