Peraturan Bupati Keerom Nomor 17 Tahun 2015

Peraturan Bupati Keerom Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Komunitas Intelijen Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Keerom Nomor 17 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa wilayah Kab. Keerom merupakan salah satu kabupaten yang berbatasan langsung dengan Negara Papua Nugini yang memerlukan penanganan secara khusus dalam mendeteksi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan terhadap pertahanan dan keamanan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Keerom Nomor 17 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2014
  6. Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011

Dalam peraturan bupati ini diatur tentang pembentukan komunitas intelijen daerah dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penyelenggaraan komunitas intelijen daerah, kelembagaan komunitas intelijen daerah, hubungan kerja, pelaporan, dan pendanaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Keerom

Nomor
17 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Komunitas Intelijen Daerah

Ditetapkan Tanggal
05 November 2015

Diundangkan Tanggal
06 November 2015

Berlaku Tanggal
05 November 2015

Sumber
BD.2015/NO.17

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (103.71 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar