Peraturan Bupati Keerom Nomor 23 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Keerom Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Keerom

ABSTRAK

Peraturan Bupati Keerom Nomor 23 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan integritas dan penguatan system pengendalian intern di lingkungan Pemerintah Kabupaten Keerom diperlukan pengendalian atas tindakan kecurangan yang berindikasi pada tindak pidana korupsi bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pengendalian atas tindakan kecurangan yang berindikasi pada tindak pidana korupsi maka diperlukan pengaturan pengendalian kecurangan di lingkungan Pemerintah kabupaten Keerom;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Keerom.

Dasar hukum Peraturan Bupati Keerom Nomor 23 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969,
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
  4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,
  5. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001,
  6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002,
  7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001,
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Keerom

Nomor
23

Tahun
2023

Tentang
Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Keerom

Ditetapkan Tanggal
10 Agustus 2023

Diundangkan Tanggal
11 Agustus 2023

Berlaku Tanggal
11 Agustus 2023

Sumber
Berita Daerah Tahun 2023 Nomor 363

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Keerom Nomor 23 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar