Peraturan Bupati Keerom Nomor 2A Tahun 2013 Tentang Tambahan Penghasilan Dokter dan Paramedis yang Bertugas di Daerah Khusus
ABSTRAK
Dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan, motivasi kerja dan kesejahteraan bagi dokter dan para medis yang bertugas di daerah khusus, maka dipandang perlu memberikan tambahan penghasilan yang layak sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Maka berdasarkan pertimbangan perlu ditetapkan peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Dokter dan Paramedis yang bertugas di Daerah Khusus.
UUD RI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Keerom No. 14 Tahun 2009; Perda No. 10 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai tujuan pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai yang dimaksud, kriteria dan penetapan daerah khusus, jumlah penghasilan yang ditambahkan, mekanisme pemberian tambahan penghasilan, alokasi dana, pelaksanaan pembayaran, prosedur pengajuan SPP, pengajuan SPM, dan penerbitan SP2D, pemotongan tambahan penghasilan, pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Keerom Nomor 2A Tahun 2013