Peraturan Bupati Keerom Nomor 2C Tahun 2013

Peraturan Bupati Keerom Nomor 2C Tahun 2013 Tentang Tambahan Penghasilan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang Bertugas di Daerah Khusus

ABSTRAK

Peraturan Bupati Keerom Nomor 2C Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka peningkatan pelayanan pendidikan, motivasi kerja dan kesejahteraan bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang bertugas di daerah khusus, dipandang perlu memberikan tambahan penghasilan yang layak sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, maka dirasa perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Yang Bertugas Di Daerah Khusus.

Dasar hukum Peraturan Bupati Keerom Nomor 2C Tahun 2013 ini adalah:

  1. UUD RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Keerom Nomor 14 Tahun 2009
  14. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011.

Dalam peraturan ini diatur mengenai:
tujuan dari pemberian tambahan penghasilan, kriteria dan penetapan daerah khusus, besaran tambahan penghasilan, mekanisme pemberian tambahan penghasilan, alokasi dana untuk penambahan penghasilan pegawai, pelaksanaan pembayaran, prosedur pengajuan SPP, pengajuan SPM, dan penerbitan SP2D, pemotongan tambahan penghasilan, pertanggung jawaban, dan monitoring serta evaluasi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Keerom
Nomor
2C Tahun 2013
Tahun
2013
Tentang
Tambahan Penghasilan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang Bertugas di Daerah Khusus
Ditetapkan Tanggal
30 Januari 2013
Diundangkan Tanggal
30 Januari 2013
Berlaku Tanggal
30 Januari 2013
Sumber
BD.2013/NO. 2C

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (124.21 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.