Peraturan Bupati Keerom Nomor 34 Tahun 2017

Peraturan Bupati Keerom Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Rekonsiliasi Pendapatan dan Belanja Antara Entitas Akuntansi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKd) dan Entitas Akuntansi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dengan Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Keerom

ABSTRAK

Peraturan Bupati Keerom Nomor 34 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam Sistem Pengendalian Intern harus diciptakan prosedur rekonsiliasi antara data transaksi keuangan yang diakuntansikan oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran dengan data transaksi keuangan yang diakuntansikan oleh Bendahara Umum Daerah dan dalam rangka meningkatkan kualitas penyajian LK lingkup BUD dan SKPD berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006.

Dasar hukum Peraturan Bupati Keerom Nomor 34 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  14. Peraturan Daerah Kab. Keerom Nomor 2 Tahun 2013
  15. Peraturan Daerah Kab. Keerom Nomor 6 Tahun 2016

Dalam peraturan bupati ini diatur tentang pedoman pelaksanaan rekonsiliasi pendapatan dan belanja antara entitas akuntansi PPKD dan entitas akuntansi SKPD dengan BUD Pemerintah Kab. Keerom dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang rekonsiliasi PPKD dengan BUD, rekonsiliasi SKPD dengan BUD, sanksi. Terdapat enam lampiran yang tidak terpisahkan pada peraturan bupati ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Keerom

Nomor
34 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pedoman Pelaksanaan Rekonsiliasi Pendapatan dan Belanja Antara Entitas Akuntansi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKd) dan Entitas Akuntansi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dengan Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Keerom

Ditetapkan Tanggal
19 September 2017

Diundangkan Tanggal
20 September 2017

Berlaku Tanggal
20 September 2017

Sumber
BD. 2017/ NO. 76

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (158.8 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar