Peraturan Bupati Keerom Nomor 35 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Keerom Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Pembayaran Pajak Daerah dan Retribuasi Daerah Berbasis Online

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Keerom Nomor 35 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peranan yang cukup strategis dalam upaya meningkatkan kemampuan keuangan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diperuntukkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
  2. bahwa dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak daerah, khususnya terhadap jenis pajak yang dilaksanakan melalui penghitungan dan pembayaran pajak secara mandiri oleh Wajib Pajak (self assesment), maka diperlukan suatu sistem online yang mampu merekam data transaksi yang menjadi dasar pengenaan pajak yang bersangkutan;
  3. bahwa agar penerapan sistem online dapat dilaksanakan dengan tertib, efektif, efisien serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dipandang perlu mengatur penerapan pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berbasis sistem online di Kabupaten Keerom;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah Berbasis Sistem Online di Kabupaten Keerom;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Keerom

Nomor
35

Tahun
2023

Tentang
Perbup Tentang Pembayaran Pajak Daerah dan Retribuasi Daerah Berbasis Online

Ditetapkan Tanggal
07 November 2023

Diundangkan Tanggal
08 November 2023

Berlaku Tanggal
08 November 2023

Sumber
Berita Daerah Tahun 2023 Nomor 375

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Keerom Nomor 35 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar