Peraturan Bupati Keerom Nomor 36 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Keerom Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Standar Operasional Prosedur Pembentukan Produk Hukum Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Keerom Nomor 36 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa penataan tata laksana proses Penyusunan Produk Hukum Daerah berupa Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan Keputusan Bupati yang efektif, efesien dan kosisten pada Kabupaten Keerom perlu adanya Standar operasional prosedur dalam proses Pembentukan Produk Hukum Daerah;
  2. bahwa untuk tertibnya administrasi dalam pelaksanaan reformasi birokarsi pemerintahan guna terwujudnya kinerja yang lebih baik, maka perlu Standar Operasional Prosedur Pembentukan Produk Hukum Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pembentukan Produk Hukum Daerah;

Dasar hukum Peraturan Bupati Keerom Nomor 36 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969,
  3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001,
  4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002,
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Keerom Nomor 6 Tahun 2016.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Keerom

Nomor
36

Tahun
2023

Tentang
Standar Operasional Prosedur Pembentukan Produk Hukum Daerah

Ditetapkan Tanggal
09 November 2023

Diundangkan Tanggal
10 November 2023

Berlaku Tanggal
10 November 2023

Sumber
Berita Daerah Tahun 2023 Nomor 376

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Keerom Nomor 36 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar