Peraturan Bupati Keerom Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Alokasi Dana Desa, Tata Cara Pembagian, dan Penetapan Pembagian kepada Setiap Kampung Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK
Peraturan Bupati Keerom Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Adanya perubahan tahapan penyaluran Dana Desa sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2016, maka untuk keselarasan sistem penyaluran dana transfer dari kabupaten kepada kampung perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2016 tentang ADD.
Dasar hukum Peraturan Bupati Keerom Nomor 5 Tahun 2016 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
- Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kab. Keerom Nomor 6 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kab. Keerom Nomor 4 Tahun 2015
- Peraturan Bupati Keerom Nomor 23 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2016 tentang Alokasi Dana Desa, Tata Cara Pembagian, dan Penetapan Pembagian kepada Setiap Kampung TA 2016. Adapun perubahan pada peraturan terdahulu yaitu pada Pasal 7 dan Pasal 12.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.