Peraturan Bupati Kendal Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum Pemerintah dalam Bentuk Deposito
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kendal Nomor 12 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan manajemen kas melalui penempatan uang daerah pada Bank Umum Pemerintah dalam bentuk deposito berjangka, maka berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah perlu mengatur Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum Pemerintah dalam bentuk Deposito;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum Pemerintah dalam Bentuk Deposito;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kendal Nomor 12 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kab Kendal Nomor 6 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kab Kendal Nomor 8 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Kendal Nomor 27 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diatur mengenai:
:
Penempatan Uang Daerah Dalam Bentuk Deposito;
Mekanisme Penempatan Uang Daerah Dalam Bentuk Deposito;
Cara Pencairan Deposito;
Pelaporan Pengelolaan Deposito;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.