Peraturan Bupati Kendal Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Bupati Kendal Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kendal Nomor 13 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Kendal, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berdasarkan kebijakan nasional;
  2. bahwa dalam rangka melaksanakan pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah rangga yang terpadu dan berkelanjutan yang selaras dengan arah kebijakan nasional, maka berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, perlu menetapkan Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga dengan Peraturan Bupati;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;

Dasar hukum Peraturan Bupati Kendal Nomor 13 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012
  10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
  11. Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010
  13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
  16. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018
  17. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13 tahun 2012
  18. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Walikota ini mengatur tentang arah jakstrada, penyelenggaraan jakstrada, pendanaa.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kendal
Nomor
13 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Ditetapkan Tanggal
15 Maret 2019
Diundangkan Tanggal
15 Maret 2019
Berlaku Tanggal
15 Maret 2019
Sumber
BD.2019/NO.13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (145.3 KB)

Lampiran I – Perbup Nomor 13 Tahun 2019

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

1 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

1 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

1 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

1 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

1 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

1 bulan ago

This website uses cookies.