Peraturan Bupati Kendal Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 72 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kendal Nomor 15 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan kepastian jumlah Dana Alokasi Khusus yang diterima Kabupaten Kendal sesuai Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, dan dengan adanya perubahan Rincian Dana Desa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018 dan pemberian hibah daerah untuk program hibah air minum perdesaan sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor : S-36/MK.7/2018 Perihal Penetapan Pemberian Hibah Daerah untuk Program Hibah Air Minum Perdesaan dari Sumber Dana Penerimaan dalam Negeri TA 2018 kepada Pemerintah Daerah, serta adanya bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada Pemerintah Kabupaten Kendal sesuai Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor : 900/0002619 tanggal 5 Pebruari 2018 Hal Penyampaian Alokasi Belanja Bantuan Keuangan APBD Provinsi Jateng Tahun Anggaran 2018 kepada Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa dan pergeseran anggaran antar objek belanja dalam jenis belanja, maka Peraturan Bupati Kendal Nomor 72 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu diadakan perubahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 72 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kendal Nomor 15 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1976
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017
- Pemendagri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017
- Peraturan Daerah Kab Kendal Nomor 11 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kendal Nomor 4 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kab Kendal Nomor 6 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kab Kendal Nomor 8 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kab Kendal Nomor 9 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kab Kendala Nomor 13 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kab Kendal Nomor 72 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur mengenai:
perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 72 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 yaitu pada Pasal 1, Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IIIa, dan Lampiran III b menjadi sebagaimana yang tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.