Peraturan Bupati Kendal Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Soewondo Kabupaten Kendal
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kendal Nomor 16 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Rumah Sakit sebagai sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat memiliki peran strategis dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, maka Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Soewondo Kabupaten Kendal diharapkan untuk memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Kendal;
- bahwa untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan dan kualitas pelayanan umum yang diberikan Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Soewondo Kabupaten Kendal kepada masyarakat dan sesuai dengan ketentuan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, maka Bupati menetapkan Peraturan Bupati Kendal tentang standar pelayanan minimal pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Soewondo Kabupaten Kendal;
- bahwa Peraturan Bupati Kendal Nomor 38 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Minimal pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Soewondo Kabupaten Kendal sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Soewondo Kabupaten Kendal;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kendal Nomor 16 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Pemendagri Nomor 61 Tahun 2007
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 129/Menkes/SK/II/2008
- Peraturan Daerah Kab Kendal Nomor 23 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kab Kendal Nomor 4 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kab Kendal Nomor 6 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kab Kendal Nomor 8 Tahun 2016
Dalam peraturan daerah ini diatur mengenai:
:
Standar Pelayanan Minimal pada Rumah sakit Umum Daerah Dr. H. Soewondo Kabupaten Kendal yang meliputi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang dilaksanakan melalui penerapan standar pelayanan kesehatan yang ditetapkan di RSUD Dr. H. Soewondo;
Pengorganisasian SPM;
Pelaksanaan SPM;
Pembinaan dan Pengawasan SPM.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kendal
Tentang
Standar Pelayanan Minimal pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Soewondo Kabupaten Kendal
Ditetapkan Tanggal
11 Mei 2018
Diundangkan Tanggal
11 Mei 2018
Berlaku Tanggal
11 Mei 2018
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (1.48 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.