Peraturan Bupati Kendal Nomor 18 Tahun 2022

Peraturan Bupati Kendal Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah Pendamping pada Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kendal Nomor 18 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka memenuhi pendanaan penyelenggaraan satuan pendidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal sehingga dapat sesuai dengan standar nasional pendidikan yang merupakan tanggungjawab Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal sesuai ketentuan Pasal 73 ayat (1) juncto Pasal 76 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Kendal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Kendal, maka perlu menyediakan pendanaan melalui skema Bantuan Operasional Sekolah Pendamping pada Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022;
  2. bahwa agar pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah Pendamping pada Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal dapat berjalan efektif, tepat sasaran, tertib dan akuntabel, maka perlu disusun Peraturan Bupati yang mengatur Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah Pendamping pada Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022

Dasar hukum Peraturan Bupati Kendal Nomor 18 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2018
  17. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2021
  18. Peraturan Bupati Kendal Nomor 97 Tahun 2021.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
(1) BOS Pendamping dialokasikan untuk SD dan SMP di lingkungan Pemerintah Daerah. (2) SD dan SMP adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. (3) Besaran dan sekolah penerima BOS Pendamping ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kendal

Nomor
18 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah Pendamping pada Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022

Ditetapkan Tanggal
23 Maret 2022

Diundangkan Tanggal
23 Maret 2022

Berlaku Tanggal
23 Maret 2022

Sumber
BD Tahun 2022/No.18

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (366.81 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar