Peraturan Bupati Kendal Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberian Bantuan Sosial Berupa Santunan Kematian Bagi Penduduk Fakir Miskin Kabupaten Kendal
ABSTRAK
a. bahwa dalam rangka mewujudkan perhatian Pemerintah Daerah kepada penduduk fakir miskin yang meninggal dunia serta untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, maka diperlukan kebijakan Pemerintah Daerah yang diwujudkan dalam pemberian bantuan sosial berupa santunan kematian bagi penduduk fakir miskin Kabupaten Kendal; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Bantuan Sosial berupa Santunan Kematian bagi Penduduk Fakir Miskin Kabupaten Kendal;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pemberian Bantuan Sosial berupa Santunan Kematian bagi Penduduk Fakir Miskin Kabupaten Kendal yang meliputi: Ketentuan Umum; Santunan Kematian; Perencanaan, Penganggaran dan Pertanggungjawaban; Monitoring dan Evaluasi; Pengecualian; dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Kendal Nomor 20 Tahun 2021