PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kendal Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Kawasan tanpa Rokok
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kendal Nomor 21 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak setiap orang yang dijamin secara konstitusional oleh Undang-Undang Dasar Negara 1945 yang harus diwujudkan dan dipenuhi oleh Negara;
bahwa aktifitas merokok merupakan kebiasaan yang berdampak negatif terhadap tersedianya lingkungan hidup yang baik dan sehat serta mengganggu hak kesehatan orang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung sehingga diperlukan upaya pengendalian;
bahwa dalam upaya pengendalian dampak negatif aktifitas merokok terhadap lingkungan hidup dan kesehatan orang lain, maka sesuai ketentuan Pasal 151 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pemerintah daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok di wilayah Kabupaten Kendal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kawasan Tanpa Rokok;