Peraturan Bupati Kendal Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Penggunaan Plastik di Kabupaten Kendal
ABSTRAK
a. bahwa barang bekas/sampah yang bersumber dari produk yang berbahan plastik merupakan benda yang sulit diurai oleh proses alam yang dapat menimbulkan pencemaran dan berpotensi mengganggu kelestarian alam dan lingkungan hidup sehingga perlu dilakukan upaya pengurangan dan pembatasan penggunaan plastik di Daerah; b. bahwa dalam rangka mewujudkan pengurangan dan pembatasan penggunaan plastik maka diperlukan kebijakan Pemerintah Daerah yang diwujudkan dalam bentuk pengendalian penggunaan plastik yang diatur dengan Peraturan Bupati; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Bupati Kendal tentang Pengendalian Penggunaan Plastik di Kabupaten Kendal;
Dasaar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengendalian Penggunaan Plastik di Kabupaten Kendal yang meliputi: Ketentuan Umum; Kebijakan Pemerintah Daerah; Pelaksanaan Pengendalian Penggunaan Plastik; Peran Serta Masyarakat dan Pelaku Usaha; Sanksi Administratif; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Kendal Nomor 22 Tahun 2021