Peraturan Bupati Kendal Nomor 25 Tahun 2019

Peraturan Bupati Kendal Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Penetapan Perubahan Kedua Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016-2021

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kendal Nomor 25 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan adanya perubahan tugas dan fungsi perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal dan adanya penambahan kegiatan berdasarkan kebijakan nasional berkaitan dengan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum tambahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2019 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, maka Rencana Strategis Perangkat Daerah yang telah dilakukan perubahan dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Kendal Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penetapan Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Kendal Tahun 20162021 perlu dilakukan perubahan kembali;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 123 jo Pasal 359 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 86 Tahun 20107 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Perubahan Kedua Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016-2021 ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Perubahan Kedua Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016-202

Dasar hukum Peraturan Bupati Kendal Nomor 25 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  15. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2019
  17. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2006
  18. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007
  19. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016
  20. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2016
  21. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016
  22. Peraturan Bupati Kendal Nomor 18 Tahun 2018
  23. Peraturan Bupati Kendal Nomor 24 Tahun 2019

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan kedua renstra perangkat daerah, sistematika perubahan kedua renstra perangkat daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kendal

Nomor
25 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Penetapan Perubahan Kedua Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016-2021

Ditetapkan Tanggal
29 April 2019

Diundangkan Tanggal
29 April 2019

Berlaku Tanggal
29 April 2019

Sumber
BD.2019/NO.25

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (137.79 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar