PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kendal Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Remunerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Soewondo Kabupaten Kendal
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kendal Nomor 26 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Soewondo Kabupaten Kendal berperan penting dalam pemenuhan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan demi tercapainya tujuan nasional dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa dalam rangka mewujudkan peningkatan kinerja dan produktifitas pegawai dalam memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat, perlu diciptakan iklim kompetitif melalui penerapan remunerasi sebagai bentuk apresiasi atas kinerja pegawai pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Soewondo Kabupaten Kendal;
bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam pemberian remunerasi pada pegawai Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Soewondo Kabupaten Kendal, perlu mengatur remunerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Soewondo Kabupaten Kendal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Remunerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Soewondo Kabupaten Kendal;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kendal Nomor 26 Tahun 2024 ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;