Peraturan Bupati Kendal Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat yang Menerapkan Badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Kendal
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kendal Nomor 29 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat yang menerapkan Badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Kendal;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kendal Nomor 29 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Kendal Nomor 72 Tahun 2018
- Peraturan Bupati Kendal Nomor 75 Tahun 2018
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, Pelaku Pengadaan Barang /Jasa Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Pada UPTD Puskesmas Yang Menerapkan BLUD, Perencanaan Pengadaan, Persiapan Pengadaan Barang/Jasa, Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola, Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.