Peraturan Bupati Kendal Nomor 34 Tahun 2009 Tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Kendal untuk Menerbitkan Atau Menolak Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (Iuiphhk) dan Izin Perluasan Industri Primer Hasil Hutan Kayu Dengan Kapasitas Produksi Sampai Dengan 2000 M3 (Dua Ribu Meter Kubik) Per Tahun di Kabupaten Kendal kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kendal
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kendal
Tentang
Pelimpahan Kewenangan Bupati Kendal untuk Menerbitkan Atau Menolak Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (Iuiphhk) dan Izin Perluasan Industri Primer Hasil Hutan Kayu Dengan Kapasitas Produksi Sampai Dengan 2000 M3 (Dua Ribu Meter Kubik) Per Tahun di Kabupaten Kendal kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kendal
Ditetapkan Tanggal
10 Juni 2009
Diundangkan Tanggal
10 Juni 2009
Berlaku Tanggal
10 Juni 2009
Sumber
BD Tahun 2009/No.34
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kendal Nomor 34 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Download PDF (4.27 MB)
Preview Dokumen
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.
Artikel Terkait
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2025
Pengorganisasian Kearsipan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah
Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional dalam Pemenuhan Universal Health Coverage
Pedoman Pengadaan, Persyaratan, Pengangkatan, Penempatan, Batas Usia, Masa Kerja, Hak, Kewajiban dan Pemberhentian Pegawai yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Soewondo Kabupaten Kendal