Peraturan Bupati Kendal Nomor 34 Tahun 2009 Tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Kendal untuk Menerbitkan Atau Menolak Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (Iuiphhk) dan Izin Perluasan Industri Primer Hasil Hutan Kayu Dengan Kapasitas Produksi Sampai Dengan 2000 M3 (Dua Ribu Meter Kubik) Per Tahun di Kabupaten Kendal kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kendal
Pelimpahan Kewenangan Bupati Kendal untuk Menerbitkan Atau Menolak Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (Iuiphhk) dan Izin Perluasan Industri Primer Hasil Hutan Kayu Dengan Kapasitas Produksi Sampai Dengan 2000 M3 (Dua Ribu Meter Kubik) Per Tahun di Kabupaten Kendal kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kendal
Ditetapkan Tanggal
10 Juni 2009
Diundangkan Tanggal
10 Juni 2009
Berlaku Tanggal
10 Juni 2009
Sumber
BD Tahun 2009/No.34
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kendal Nomor 34 Tahun 2009 melalui link di bawah ini: