Peraturan Bupati Kendal Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
a. bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi pada Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Kendal dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tanggal 5 Oktober 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka Peraturan Bupati Kendal Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Kendal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kendal Nomor 78 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Kendal dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu diadakan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja pada Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Kendal;
Dasar hukum peraturan ini adalah:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Kendal Nomor 76 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Kendal yaitu sebagai berikut:
1. Diantara huruf i dan huruf j ayat (3) Pasal 11 disisipkan 3 (tiga) huruf yakni huruf ia, huruf ib, dan huruf ic;
2. Ketentuan ayat (3) Pasal 12 diubah;
3. Ketentuan ayat (3) Pasal 14 diubah;
4. Ketentuan ayat (3) Pasal 15 diubah;
5. Ketentuan ayat (3) Pasal 17 diubah;
6. Ketentuan ayat (3) Pasal 18 diubah;
7. Ketentuan ayat (3) Pasal 19 diubah.
Mengubah :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.